You are currently viewing PODCAST AGREE MEDIA BAHAS MAMPUKAH TEKNOLOGI SEJALAN DENGAN MAQASHID SYARIAH?

PODCAST AGREE MEDIA BAHAS MAMPUKAH TEKNOLOGI SEJALAN DENGAN MAQASHID SYARIAH?

Agree Media Publishing menghadirkan podcast inspiratif bertema “Syariah vs Algoritma: Mana yang Lebih Adil?” Dok. Agree Media (27/11)

Metro, 27 November 2025_ Agree Media Publishing menghadirkan podcast inspiratif bertema “Syariah vs Algoritma: Mana yang Lebih Adil?”. Acara yang digelar di Kantor Galeri Agree Media ini diisi oleh narasumber Bapak Agus Salim Ferliadi, MH, Sekretaris Prodi Hukum Ekonomi Syariah dipandu oleh Ustadz Akhmad Jazuli, M.Sos, Motivator sekaligus Preaching & Community Engagement Agree Media. Podcast disiarkan langsung melalui Instagram dan TikTok @agreemedia.

Podcast ini juga dihadiri oleh tim Agree Media Publishing  Ibu Dr. Oriza Agustin M.Si., Bapak Luthfi Ilhami S.Kom., Ustadzah Nurul Amirah S.Pd, Aina Oktaviani, Nikmatus Sa’adah, Abdul Aziz Musthofa Anwar, Lulu Latifa, B.A. dan juga Malika Ayu Ningtyas

Syariah Bukan Sedekar Aspek Hukum, Tapi Wawasan Multi-Dimensi

Narasumber Bapak Agus Salim Ferliadi, MH, Sekretaris Prodi Hukum Ekonomi Syariah. Dok. Agree Media (27/11)

Dalam pemaparannya, Agus Salim menekankan bahwa kajian syariah tidak boleh hanya terfokus pada aspek syar’iyah yang bersifat normatif. Hukum Ekonomi Syariah (HESy) harus terus keluar dari zona nyaman, karena perkembangan teknologi dan sistem ekonomi kini semakin kompleks.

“Kita tidak boleh berfokus hanya pada aspek syar’i-ah saja. Syariah harus berkembang ke berbagai aspek keilmuan dan sosial. Ini bukan bisnis murni, tetapi ada misi dakwah di dalamnya,” ungkapnya.

Peran Hukum Ekonomi Syariah di Era Teknologi

Bapak Agus Salim menjelaskan bahwa HESy pada dasarnya merupakan fiqh muamalah yang berkaitan dengan regulasi dan Undang-Undang perdata dalam ruang ekonomi modern. Hukum dalam pandangan saya sebagai aliran hukum murni. Hukum ekonomi syariah berbicara regulasi yang ada, yang berbicara dengan ekonomi syariah. Regulasi harus menjadi fondasi untuk memastikan aktivitas ekonomi digital tetap selaras dengan nilai syariah.

Bapak Agus Salim menjelaskan bahwa HESy pada dasarnya merupakan fiqh muamalah yang berkaitan dengan regulasi dan Undang-Undang perdata dalam ruang ekonomi modern. Dok. Agree Media (27/11).

Melihat realitas ekonomi digital global, Agus Salim menyebut bahwa teknologi menghadirkan kemudahan sekaligus ujian. “Globalisasi menghilangkan batas antarnegara. Kita bisa langsung transaksi dengan luar daerah. Islam adalah kesatuan dan kemudahan, tetapi tetap harus ada acuan agar tidak keluar dari koridor syariah,”ungkapnya.

E-Commerce, Tiktok Shop, dan Perspektif Syariah

Terkait fenomena regulasi pemerintah dalam menutup Tiktok Shop, narasumber menilai pentingnya pengawasan kebijakan dalam bingkai syariah. Ditinjau dari syariah, maka harus ditekankan prioritisasi Maqashid Syariah merupakan poin utama dalam HESy agar ekonomi digital berjalan sesuai tujuan syariat ajaran islam.

Penggabungan teknologi dengan prinsip syariah memerlukan pedoman yang jelas. Dalam proses pembentukan sistem, nilai-nilai syariat harus dipenuhi, kita harus membedakan halal dan haram, memperhatikan prinsip syariah, dan memastikan manusia tetap menjadi subjek, bukan objek teknologi.

Ia menyinggung isu perdebatan tentang kemungkinan hakim digantikan oleh AI. “AI tidak dapat menggantikan hakim sepenuhnya. Kita adalah pihak yang mengendalikan teknologi, bukan sebaliknya,” tegasnya.

Ustadz Akhmad Jazuli, M.Sos, Motivator sekaligus Preaching & Community Engagement Agree Media. Dok. Agree Media (27/11)

Budaya FYP dan Dampaknya terhadap Moral

Pembahasan juga menyoroti fenomena masyarakat yang menghalalkan segala cara agar konten mereka masuk FYP. Banyak orang saat ini terlalu berpatokan pada algoritma dan FYP sampai mengabaikan syariah dan moral. Dalam jangka panjang ini bisa berdampak pada akhlak masyarakat.

Di akhir diskusi, narasumber berpesan agar pembuat kebijakan menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi. “Regulator di negeri ini harus aware dan melek teknologi. Regulasi tidak boleh tertinggal dari perkembangan digital agar nilai syariah tetap terjaga,” imbuhnya.(AO)

Leave a Reply